Sabtu, 18 Mei 2024

 PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Islam

Hubungan antar manusia dalam kaitan apapun membuka peluang untuk terjadinya silang pendapat yang berujung pada adanya persengketaan antara mereka. Oleh karena itu, Islam yang ajarannya tidak hanya berhubungan dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan Yang Maha Pencipta, tetapi yang juga sangat penting adalah terjalinnya hubungan yang baik antara sesama bahkan keimanan akan dipertanyakan manakala hubungan sosial tidak dibina dengan baik, maka Rasulullah Saw. memberikan pelbagai aturan tentang hidup berma- syarakat dan bernegara dengan baik termasuk memberikan solusi manakala ada sengketa yang terjadi. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. berfungsi selain sebagai mubalig yang menyampaikan firman Allah kepada umatnya juga berfungsi sebagai mufti dan hakim. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Mâ’idah [6] ayat 26 dan ayat 105. Pada masa ini, penyelesaian sengketa yang dihadapkan kepada Rasulullah Saw. mencakup pelbagai kasus, seperti kasus pidana tentang perzinaan, pembunuhan, dan kasus perdata seperti perceraian, kewarisan, perdagangan, dan sebagainya (Hasbi Ash-Shiddieqy, t.th: 11). Proses beracara pada masa tersebut para pihak dihadirkan di hadapan rasul untuk didengarkan keterangannya dengan alatalat bukti meliputi: bayyinah, sumpah, saksi, bukti tertulis, firasat, undian, dan lain-lain (Muhammad Salam, 1990, 36) Rasulullah bersabda:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Islam Hubungan antar manusi...