Kamis, 16 Mei 2024

 JUAL BELI EMAS TIDAK TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Emas dewasa ini tidak hanya disenangi sebagai perhiasan para wanita namun juga sebagai wahana saving yang menjanjikan. Dalam praktiknya, karena antusiasme masyarakat terhadap investasi emas, transaksi jual beli emas telah bergeser dari tunai menjadi nontunai. Adanya jual beli emas secara nontunai ini melahirkan pertanyaan di masyarakat terkait dengan hukum halal dan haramnya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan normatif dan yuridis tekstual, yakni mengkaji persoalan dalam kerangka norma yang ada berdasarkan teks yang bersumber dari hukum Islam dan regulasi pemerintah serta teks lain yang relevan dengan kajian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dua pandangan tentang jual beli emas secara nontunai menurut hukum fikih. Pandangan pertama adalah haram, yang merupakan pandangan sebagian besar ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Pandangan kedua adalah mubah, yang merupakan pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

  PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Islam Hubungan antar manusi...