JUAL BELI EMAS TIDAK TUNAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Emas dewasa ini tidak hanya disenangi sebagai perhiasan para wanita
namun juga sebagai wahana saving yang menjanjikan. Dalam praktiknya, karena
antusiasme masyarakat terhadap investasi emas, transaksi jual beli emas telah
bergeser dari tunai menjadi nontunai. Adanya jual beli emas secara nontunai ini
melahirkan pertanyaan di masyarakat terkait dengan hukum halal dan haramnya.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan
normatif dan yuridis tekstual, yakni mengkaji persoalan dalam kerangka norma
yang ada berdasarkan teks yang bersumber dari hukum Islam dan regulasi
pemerintah serta teks lain yang relevan dengan kajian. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa terdapat dua pandangan tentang jual beli emas secara nontunai
menurut hukum fikih. Pandangan pertama adalah haram, yang merupakan pandangan
sebagian besar ulama (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali). Pandangan
kedua adalah mubah, yang merupakan pandangan Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim
al-Jauziyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar