PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN SYARIAH PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Penyelesaian Sengketa dalam Tradisi Islam
Hubungan antar manusia dalam kaitan apapun membuka peluang
untuk terjadinya silang pendapat yang berujung pada adanya persengketaan antara
mereka. Oleh karena itu, Islam yang ajarannya tidak hanya berhubungan dengan
terjalinnya hubungan yang baik dengan Yang Maha Pencipta, tetapi yang juga
sangat penting adalah terjalinnya hubungan yang baik antara sesama bahkan
keimanan akan dipertanyakan manakala hubungan sosial tidak dibina dengan baik,
maka Rasulullah Saw. memberikan pelbagai aturan tentang hidup berma- syarakat
dan bernegara dengan baik termasuk memberikan solusi manakala ada sengketa yang
terjadi. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. berfungsi selain sebagai mubalig yang
menyampaikan firman Allah kepada umatnya juga berfungsi sebagai mufti dan
hakim. Ini sesuai dengan firman Allah dalam surah al-Mâ’idah [6] ayat 26 dan
ayat 105. Pada masa ini, penyelesaian sengketa yang dihadapkan kepada
Rasulullah Saw. mencakup pelbagai kasus, seperti kasus pidana tentang
perzinaan, pembunuhan, dan kasus perdata seperti perceraian, kewarisan,
perdagangan, dan sebagainya (Hasbi Ash-Shiddieqy, t.th: 11). Proses beracara
pada masa tersebut para pihak dihadirkan di hadapan rasul untuk didengarkan
keterangannya dengan alatalat bukti meliputi: bayyinah, sumpah, saksi, bukti
tertulis, firasat, undian, dan lain-lain (Muhammad Salam, 1990, 36) Rasulullah bersabda: